Petugas Pelindung Indonesia Deteksi 30 WNI Gunakan Visa Ziarah untuk Berhaji

Kamis, 08 Mei 2025 - 11:15 WIB
loading...
A A A
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bagian perlindungan jemaah memergoki 30 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak melaksanakan haji tanpa visa haji resmi. Mereka terancam dihukum membayar denda SAR 100 ribu atau sekitar Rp 448 juta.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan pemerintah Saudi hanya memperbolehkan jemaah dengan visa haji resmi memasuki Makkah selama musim haji yang dimulai 29 April lalu. Dia mengatakan 30 WNI yang kepergok di Bandara Jeddah itu masuk ke Saudi dengan visa ziarah.

Baca arttikel: 22 WNI Berhaji Pakai Non Visa Haji Ditangkap, Begini Respons Konjen RI di Jeddah
(kkw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
playme/ rendering in 0.0752 seconds (0.1#10.24)
OSZAR »